MAJALENGKA, iNews.id - YS dan AS, dua pelaku penganiayaan dan atau pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit kini telah ditangkap dan diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka.
Kedua pelaku tersebut diamankan lantaran melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan kepada dua warga desa Bongas Kulon Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka K Z A (21) dan D A H (18), Minggu (20/3/22) dinihari.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry H. Samosir, KBO Sat Reskrim IPTU Iwan Sutari mengatakan, kejadian itu terjadi Pada Minggu (20/3/2022) Pukul 02.00 Wib di teras warung milik Yaya Cahyadi tepatnya Desa Bongas Wetan Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.
"Kedua korban penduduk Desa Bongas Kulon Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka dan saat itu hendak bermain kerumah temannya di Desa Bongas Wetan Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.
Selanjutnya, kata Kapolres, ketika ditengah perjalanan tepatnya di jalan Desa Bongas Wetan diberhentikan rombongan para pelaku. "Pelaku kurang lebih berjumlah Delapan orang," sebut AKBP Edwin Affandi saat konferensi Pers, Senin (21/3/22).
Editor : Miftahudin