Masih kata AKBP Edwin Affandi, kedua pelaku melakukan Penganiayaan dan atau Pengroyokan secara bersama – sama yang mengakibatkan korban luka berat.
"Korban K Z A (21) mengalami luka hingga tangan kirinya sampai putus, sedangkan temannya D A H (18) mengalami luka sobek di telapak tangan sebelah kiri terkena sabetan senjata tajam jenis clurit.”terangnya.
AKBP Edwin Affandi menyampaikan, Sat Rekrim Polres Majalengka berhasil menangkap dan mengamankan kedua Pelaku yakni YS (22) dan AS (23) beserta barang buktinya dan selanjutnya akan dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Mereka akhirnya YS dan AS ditetapkan sebagai tersangka karena diketahui melakukan tindak pidana Penganiayaan Dan Atau Pengroyokan dengan menggunakan Senjata Tajam jenis Clurit," ujarnya.
AKBP Edwin Affandi menegaskan, kedua Pelaku YS dan AS dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara Lima Tahun Enam Bulan Jo UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara Sepuluh Tahun.
Editor : Miftahudin