MAJALENGKA, iNews.id - YS dan AS, dua pelaku penganiayaan dan atau pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit kini telah ditangkap dan diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka.
Kedua pelaku tersebut diamankan lantaran melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan kepada dua warga desa Bongas Kulon Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka K Z A (21) dan D A H (18), Minggu (20/3/22) dinihari.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry H. Samosir, KBO Sat Reskrim IPTU Iwan Sutari mengatakan, kejadian itu terjadi Pada Minggu (20/3/2022) Pukul 02.00 Wib di teras warung milik Yaya Cahyadi tepatnya Desa Bongas Wetan Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.
"Kedua korban penduduk Desa Bongas Kulon Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka dan saat itu hendak bermain kerumah temannya di Desa Bongas Wetan Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.
Selanjutnya, kata Kapolres, ketika ditengah perjalanan tepatnya di jalan Desa Bongas Wetan diberhentikan rombongan para pelaku. "Pelaku kurang lebih berjumlah Delapan orang," sebut AKBP Edwin Affandi saat konferensi Pers, Senin (21/3/22).
Masih kata AKBP Edwin Affandi, kedua pelaku melakukan Penganiayaan dan atau Pengroyokan secara bersama – sama yang mengakibatkan korban luka berat.
"Korban K Z A (21) mengalami luka hingga tangan kirinya sampai putus, sedangkan temannya D A H (18) mengalami luka sobek di telapak tangan sebelah kiri terkena sabetan senjata tajam jenis clurit.”terangnya.
AKBP Edwin Affandi menyampaikan, Sat Rekrim Polres Majalengka berhasil menangkap dan mengamankan kedua Pelaku yakni YS (22) dan AS (23) beserta barang buktinya dan selanjutnya akan dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Mereka akhirnya YS dan AS ditetapkan sebagai tersangka karena diketahui melakukan tindak pidana Penganiayaan Dan Atau Pengroyokan dengan menggunakan Senjata Tajam jenis Clurit," ujarnya.
AKBP Edwin Affandi menegaskan, kedua Pelaku YS dan AS dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara Lima Tahun Enam Bulan Jo UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara Sepuluh Tahun.
Editor : Miftahudin