get app
inews
Aa Read Next : Diduga Jambret Seorang Pria di Gunungjati Diamuk Warga

Bejat! Kakek Ini Tega Perkosa Gadis Yatim Penyandang Disabilitas

Selasa, 08 Maret 2022 | 22:29 WIB
header img
Satreskrim Polresta Cirebon amankan tersangka pemerkosaan gadis disabilitas (Foto: Istimewa)

Bahkan, pihaknya pun melibatkan pendamping untuk mendampingi pemeriksaan terhadap korban.

Pasalnya, korban yang merupakan penyandang disabilitas membuat petugas kesulitan mendalami keterangan yang disampaikannya.

Menurutnya, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dalam kasus tersebut. Diantaranya, baju yang dikenakan korban saat kejadian, bukti visum, dan lainnya. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

"Seluruh barang bukti dalam kasus ini juga telah diamankan. Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut