get app
inews
Aa Read Next : Selama 2023 Jumlah Tindak Pidana Wilkum Polres Ciko Menurun

Kasus Nurhayati Dihentikan, Kejaksaan Negeri Terbitkan SKP2

Selasa, 01 Maret 2022 | 22:02 WIB
header img
Kasus Nurhayati Dihentikan, Kejaksaan Negeri Terbitkan SKP2 (Foto : Riant Subekti)

Dengan begitu kewenangan kasus tersebut berlalih ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

“Setelah P21 tersebut dilaksanakan tahap dua, kami melakukan penelitian kembali terhadap perkara atas nama Nurhayati,” katanya.

Berdasarkan penelitian, sambung Hutamrin, pihaknya belum mendapati unsur niat jahat dari Nurhayati untuk melakukan tindak pidana korupsi.

“Sehingga pada hari ini, kami keluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) terhadap tersangka Nurhayati,” katanya.

“Jadi, kami sampaikan bahwa SKP2 adalah merupakan kewenangan daripada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, di mana asas dominuslitis, kewenangan jaksa untuk tidak melanjutkan ke proses selanjutnya,” tambahnya.

Menurut Hutamrin, langkah itu dilakukan secepatnya agar Nurhayati mendapatkan kepastian hukum.

“Kita lakukan secepatnya kegiatan ini atas kerjsama dengan Polres Cirebon Kota, demi adanya kepastian hukum agar tersangka Nurhayati dapat segera bebas dengan status tersangkanya,” kata dia.

Seperti diketahui, Nurhayati ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota. Padahal Nurhayati ialah pihak yang membongkar dugaan korupsi atasannya yaitu Kepala Desa atau kuwu Citemu, Supriyadi.

Kasus ini viral dan menuai perhatian banyak kalangan. Semula tim kuasa hukum Nurhayati akan mengajukan gugatan praperadilan, namun tiba-tiba urung.

Dugaan korupsi sang kuwu mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp800 juta. Praktik dugaan maling duit rakyat yang ada di APBDes Citemu itu berlangsung selama 2018-2020.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut