Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ular kobra Sebesar Lengan Orang Dewasa Bersembunyi di Rumah Warga Citemu, Petugas Langsung Evakuasi
Advertisement . Scroll to see content

Status Tersangka Nurhayati Akan Dihentikan, Kejagung Minta Polisi Segera Limpahkan Tahap II

Senin, 28 Februari 2022 | 16:38 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Status Tersangka Nurhayati Akan Dihentikan, Kejagung Minta Polisi Segera Limpahkan Tahap II
Nurhayati mengaku kecewa dirinya dijadikan tersangka (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan status tersangka Nurhayati pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat, akan dihentikan atau disetop.

Terkait hal itu, Kejaksaan Agung ( Kejagung ) meminta kepada Polres Cirebon Kota untuk segera melakukan pelimpahan tahap II atau menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kabupaten Cirebon. "Setelah tahap II dilaksanakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai Hukum Acara Pidana," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada awak media, Jakarta, Senin (28/2/2022).

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri rampung melakukan gelar perkara terkait status tersangka Nurhayati, pelapor pidana dugaan korupsi APBDes Citemu, Cirebon, Jawa Barat. 

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut