get app
inews
Aa Read Next : Selama 2023 Jumlah Tindak Pidana Wilkum Polres Ciko Menurun

Kasus Nurhayati Dihentikan, Kejaksaan Negeri Terbitkan SKP2

Selasa, 01 Maret 2022 | 22:02 WIB
header img
Kasus Nurhayati Dihentikan, Kejaksaan Negeri Terbitkan SKP2 (Foto : Riant Subekti)

KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon menghentikan kasus Nurhayati mantan Bendahara Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, yang sempat dijadikan tersangka usai melaporkan kepala desa tempat bekerja.

Kepastian tersebut diungkapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin dalam jumpa pers bersama Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar, Selasa (1/2/2022) malam di Mako Polres Ciko.

Terkait perkara dengan tersangka kuwu Desa Citemu Supriadi dan bendahara desa Nurhayati dinyatakan lengkap berkas atau P21.

"Malam ini tahap penyerahan berkas tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon," ungkap Kapolres Ciko.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut