Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gerebek Peredaran Obat Keras Ilegal di Permukiman Cirebon,
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Nurhayati Dihentikan, Kejaksaan Negeri Terbitkan SKP2

Selasa, 01 Maret 2022 | 22:02 WIB
  • author Riant Subekti
Kasus Nurhayati Dihentikan, Kejaksaan Negeri Terbitkan SKP2
Kasus Nurhayati Dihentikan, Kejaksaan Negeri Terbitkan SKP2 (Foto : Riant Subekti)

KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon menghentikan kasus Nurhayati mantan Bendahara Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, yang sempat dijadikan tersangka usai melaporkan kepala desa tempat bekerja.

Kepastian tersebut diungkapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin dalam jumpa pers bersama Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar, Selasa (1/2/2022) malam di Mako Polres Ciko.

Terkait perkara dengan tersangka kuwu Desa Citemu Supriadi dan bendahara desa Nurhayati dinyatakan lengkap berkas atau P21.

"Malam ini tahap penyerahan berkas tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon," ungkap Kapolres Ciko.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut