get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuwu Ciwaringin Tersandung Kasus Korupsi, Uang Desa Rp500 Juta Raib untuk Kepentingan Pribadi

Polisi Bantah Nurhayati sebagai Pihak Pelapor Dugaan Kasus APBDes Citemu Kecamatan Mundu

Selasa, 22 Februari 2022 | 12:49 WIB
header img
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo meluruskan kabar tersebut (Foto: Ist)

KOTA CIREBON, iNews.id - Polda Jabar Tegaskan Nurhayati Bukan Pelapor Dugaan Korupsi APBDes di Cirebon. Polisi sebut jika Nurhayati bukan pelapor dalam kasus ini.  Pelapor yang sesungguhnya adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu. Jadi Bukan Nurhayati yang Sebelumnya diberitakan jika Nurhayati yang melaporkan dugaan kasus korupsi  penyelewengan APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo meluruskan kabar tersebut. Menurut dia, dalam perkara dugaan korupsi tersebut, Nurhayati bukanlah pelapor. Laporan yang diterima polisi terkait kasus tersebut berasal dari Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Desa Citemu. 

"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di Medsos. Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu," kata Ibrahim melalui keterangannya pada. Senin (21/2/22).

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, berdasarkan informasi atau laporan dari Ketua BPD Desa Citemu itu, penyidik Polres Cirebon Kota melakukan serangkaian penyelidikan. Dari penyelidikan itu, penyidik mendapatkan bukti tindak pidana yang dilakukan oleh Kuwu atau Kades Citemu Supriyadi sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu," ujar Kombes Pol Ibrahim.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut