get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Produksi Tembakau Sintetis Beroperasi Diam-Diam di Kos Kota Cirebon

Polisi Gerebek Peredaran Obat Keras Ilegal di Permukiman Cirebon,

Senin, 26 Januari 2026 | 08:33 WIB
header img
petugas menemukan 1.000 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan dalam kemasan paket pengiriman. Foto : Riant Subekti

CIREBON, iNewsCirebon.id – Kepolisian Resor Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran obat-obatan berbahaya di tengah masyarakat. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar praktik distribusi obat keras tanpa izin edar yang beroperasi di kawasan permukiman Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Minggu (18/1/2026) siang.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak biasa di lingkungan sekitar tempat tinggal mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan pemantauan secara intensif hingga akhirnya memastikan adanya dugaan peredaran obat ilegal.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JGW (36), warga Kecamatan Pekalipan, yang diduga menjadi pelaku utama dalam penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin resmi.

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Sindi Al Afghany, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan terhadap tersangka dan lokasi kejadian, petugas menemukan 1.000 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan dalam kemasan paket pengiriman.

Selain ribuan pil tersebut, polisi juga menyita satu unit handphone merek Vivo berwarna biru tua yang diduga digunakan untuk transaksi, serta sebuah dompet hitam berisi uang tunai Rp48 ribu yang disinyalir hasil penjualan obat ilegal.

AKP Sindi menjelaskan bahwa Trihexyphenidyl merupakan obat keras yang hanya boleh diedarkan melalui jalur resmi dengan pengawasan tenaga medis, mengingat risiko penyalahgunaannya dapat berdampak serius terhadap kesehatan.

Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran obat ilegal tersebut.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyatakan kasus ini telah memenuhi unsur hukum dan resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengingatkan masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan yang tidak memiliki izin resmi. Ia juga mengajak warga untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Layanan Polisi 110 atau kantor kepolisian terdekat.

Editor : Rebecca

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut