"Kanit Tipikor Polres Cirebon Kota sendiri bilang sebenarnya berat menyampaikan ini (status tersangka), tapi karena petunjuk dari Kajari saya harus ditetapkan sebagai tersangka. Lantas apakah hanya karena petunjuk dari Kajari saya harus menjadi tersangka untuk memenuhi unsur P21 berkas pemeriksaan," lanjutnya.
Akibatnya, Nurhayati yang menanggung beban psikologis harus dirawat di Rumah Sakit. Bahkan yang lebih ironis, kedua anak Nurhayati kini harus dirawat oleh tetangganya karena suami Nurhayati yang berprofesi sebagai nelayan bisa tidak pulang selama berbulan-bulan.
Kini kasus Nurhayati menjadi perhatian publik. Hal itu terbukti dengan munculnya petisi bertitel 'Berikan keadilan buat bu Nurhayati dari Mundu Cirebon, Indonesia" di change.org. Petisi yang dibuat oleh Andi Kasman ini sudah ditandatangani 400 orang lebih.
Sementara itu pihak kepolisian dari Polres Cirebon Kota rencananya siang ini akan memberikan keterangan terkait kasus yang menimpa nurhayati tersebut.
Editor : Miftahudin