KOTA CIREBON, iNews.id - Kasus dugaan korupsi Kepala Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon hingga menyeret mantan bendahara desa dan ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian mengundang perhatian publik, salah satunya Solidaritas Advokat untuk Keadilan dan Anti Korupsi (SAKSI) Kota Cirebon.
Saksi mendukung penuh langkah pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus kasus korupsi yang ada di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Juru bicara SAKSI, Qorib Magelung Sakti dalam keterangannya mendorong pihak kepolisian agar segera melimpahkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Nurhayati mantan bendahara Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
"Selama penyidik sudah melaksanakan penyidikan sesuai prosedur ya jalan terus, penyidik tidak perlu takut akan intervensi dari pihak manapun, agar kasus Nurhayati secepatnya bisa mendapatkan kepastian hukum," ujar Qorib, Selasa (22/2/2022).
Ditambahkan Qorib jika pihak kepolisian bisa di intervensi oleh beberapa pihak termasuk masyarakat maka hal tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kususnya terkait kasus korupsi.
"SAKSi akan kawal kasus ini sampai tuntas," katanya.
Sementara itu koordinator SAKSI Furqon Nurjaman mengatakan, terkait pelapor menjadi tersangka bisa saja terjadi di dalam persoalan hukum, dalam hal penetapan tersangka tentunya penyidik sudah memiliki bukti yang kuat.
"Persoalan nantinya bersalah atau tidak tinggal nanti pengadilan yang menentukan," ungkapnya.
Dirinya yakin penyidik dari Polres Ciko bekerja sesuai prosedur, dalam hal ini penyidik dalam menetapkan tersangka sudah berdasarkan kaidah hukum yang berlaku.
Editor : Miftahudin