KOTA CIREBON, iNews.id - Nurhayati selaku pelapor tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu kini ditetapkan sebagai tersangka.
Melalui video yang disebarkan, Nurhayati mengaku sedih dan kecewa kenapa dirinya juga harus menjadi tersangka. Padahal, ia sudah memberikan laporan dan juga keterangan akan tindakan korupsi di desanya.
"Saya yang tidak mengerti hukum merasa janggal akan penetapan tersangka ini, saya sebagai pelapor, yang memberi keterangan dan informasi akan korupsi yang dilakukan Kuwu Supriyadi selama hampir 2 tahun tiba-tiba di ujung tahun 2021 ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya, Jumat (18/2/2022).
Nurhayati menjelaskan, penetapan tersangka tersebut atas dasar petunjuk dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon. Hal itu diketahui saat penyampaian surat penetapan tersangka kepada dirinya.
Editor : Miftahudin