get app
inews
Aa Read Next : Kunjungi Kantor Imigrasi Cirebon, Dirjen Imigrasi : Bangga Dengan Layanan Pegawai pada Masyarakat

Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Gelar Pelayanan Paspor Simpatik Sesi Ke 2 

Minggu, 14 Januari 2024 | 20:22 WIB
header img
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Gelar Pelayanan Paspor Simpatik Sesi Ke 2 . Foto : Istimewa

KABUPATEN CIREBON, iNewsCirebon.id - Riuh Semangat dalam rangka memeriahkan Hari Bhakti Imigrasi ke 74 Tahun di 2024 terus digelorakan seluruh jajaran pegawai dan kali ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon kembali menggelar kegiatan Pelayanan Paspor Simpatik sesi ke 2 yang berlangsung pada Sabtu (13/01/2024) di Kantor Imigrasi Cirebon.

Kegiatan digelar pada harib Sabtu 13 Januari sejak pukul 07.00 WIB. Kegiatan ini diawali dengan Sosialisasi kepada masyarakat pemohon Paspor Simpatik. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian, Kepala Sub Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan, Staff dan PPNPN pada Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian serta Staff pada Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, serta tentunya masyarakat selaku pemohon Paspor Simpatik.

Sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan pemahaman terkait paspor sebagai dokumen perjalanan Republik Indonesia termasuk di dalamnya ketentuan dan tata cara pembuatannya kepada pemohon keimigrasian yang hadir pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon. Kegiatan Sosialisasi diawali dengan pembukaan oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait paspor oleh Kepala Sub Seksi Informasi Keimigrasian. Adapun materi yang disampaikan meliputi Definisi Paspor, Jenis Paspor, Masa Berlaku Paspor, Biaya Paspor, Ketentuan dan Persyaratan Permohonan Paspor, serta Biaya Beban (Denda).

Narasumber di akhir pemaparannya berpesan dan menekankan agar masyarakat selalu menyayangi dan menjaga paspornya dengan baik, karena berdasarkan peraturan yang ada apabila paspor yang mereka pegang rusak maka akan dikenakan denda PNBP sebesar 500 ribu rupiah, sedangkan jika paspor hilang akan dikenakan denda PNBP sebesar 1 juta rupiah.

Selanjutnya dilaksanakan sesi tanya jawab dimana pada sesi ini terdapat 3 pertanyaan yang kemudian dijawab oleh Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian. Pukul 08.00 WIB kegiatan Sosialisasi selesai, dan pemohon langsung diarahkan menuju ruang pelayanan untuk mendapatkan layanan paspor simpatik.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut