Imigrasi Cirebon Deportasi WNA Asal Amerika Serikat karena Ganggu Ketertiban Umum

CIREBON, iNewsCirebon.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial MA (40). Deportasi dilakukan pada Jumat, 15 Agustus 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah MA terbukti melanggar aturan keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum.
Kasus ini bermula dari surat resmi Kapolresta Cirebon kepada Kepala Kantor Imigrasi Cirebon mengenai aksi unjuk rasa yang dilakukan MA di depan Mapolresta Cirebon. Aksi tersebut dinilai melanggar ketertiban umum. Tim Imigrasi Cirebon bersama Polresta Cirebon segera melakukan pengawasan di lapangan dan mendapati MA sedang berorasi.
Pemanggilan resmi telah dilayangkan, namun tidak diindahkan. MA bahkan kembali melakukan orasi di lokasi yang sama. Akhirnya, MA diamankan ke Kantor Imigrasi Cirebon untuk pemeriksaan intensif oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tindakan MA melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat (1) juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) UU No. 6/2011.
“Proses deportasi dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku. Kami tidak akan memberi toleransi terhadap setiap pelanggaran, karena ini bagian dari komitmen menjaga kedaulatan negara,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Komang Trisna Diatmika, A.Md.Im., S.H., MAP, Senin (25/8/2025).
Komang juga mengingatkan seluruh WNA di Indonesia agar mematuhi aturan keimigrasian dan menghormati adat serta budaya setempat. Masyarakat pun diimbau aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian.
“Jika ada WNA yang menimbulkan masalah, segera laporkan kepada instansi pemerintah terdekat atau langsung ke Imigrasi Cirebon. Kami pastikan akan menindaklanjuti dengan tegas,” tandasnya.
Editor : Miftahudin