Polisi Periksa 50 Saksi, Terkait Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar
Sabtu, 01 Januari 2022 | 13:04 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/01/01/ae12a_habib-bahar.jpg)
Semua proses itu, merupakan penyidikan atas Laporan Polisi (LP) Nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sementara itu, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar, menyatakan, kliennya akan memenuhi panggilan penggilan Polda Jabar untuk diperiksa sebagai saksi. "Habib akan hadir. Kami taat hukum.
Beliau (Habib Hahar) ulama panutan, tidak gentar dengan siapapun. Insya Allah saya mendampingi beliau," kata Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/12/2021).
Editor : Miftahudin