get app
inews
Aa Text
Read Next : Habib Bahar bin Smith Diteror, Tiga Kepala Anjing Dikirim ke Pondok Pesantren

Sosok TR, Pelaku yang Unggah Ceramah Habib Bahar ke Medsos hingga Viral Kini Jadi Tersangka

Rabu, 05 Januari 2022 | 13:56 WIB
header img
Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman (kiri) menjelaskan status tersangka Habib Bahar dan TR di Mapolda Jabar. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa

BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar menetapkan TR sebagai tersangka yang mengunggah video ceramah Habib Bahar (BS) ke media sosial (medsos) hingga viral. Polisi menyatakan ceramah itu berisi kabar bohong atau hoaks. 
Penetapan tersangka terhadap TR berbarengan dengan Habib Bahar yang juga jadi tersangka kasus berita bohong yang menimbulkan keonaran, Senin (3/12/2021) malam. 

"Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar. 

Penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif, yakni keduanya dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. 

"Adapun alasan objektifnya, (ancaman) pasal-pasalnya itu di atas lima tahun penjara," katanya. 

Habib Bahar jadi tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu selama sekitar hampir 12 jam di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar. 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut