BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar menetapkan TR sebagai tersangka yang mengunggah video ceramah Habib Bahar (BS) ke media sosial (medsos) hingga viral. Polisi menyatakan ceramah itu berisi kabar bohong atau hoaks.
Penetapan tersangka terhadap TR berbarengan dengan Habib Bahar yang juga jadi tersangka kasus berita bohong yang menimbulkan keonaran, Senin (3/12/2021) malam.
"Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar.
Penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif, yakni keduanya dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.
"Adapun alasan objektifnya, (ancaman) pasal-pasalnya itu di atas lima tahun penjara," katanya.
Habib Bahar jadi tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu selama sekitar hampir 12 jam di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar.
Editor : Miftahudin