Polisi Gagalkan Peredaran 9.700 Pil Keras di Cirebon, Seorang Residivis Ditangkap
CIREBON, iNewsCirebon.id– Belum genap lama menghirup udara bebas, seorang residivis di Kabupaten Cirebon kembali ditangkap polisi. Kali ini, pria berinisial S alias N diamankan saat membawa ribuan obat keras tanpa izin edar yang diduga akan diedarkan kembali di wilayah Cirebon.
Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota mengamankan tersangka berikut 9.700 butir obat keras, terdiri dari 7.200 butir Tramadol dan 2.500 butir Trihexyphenidyl.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan dalam konferensi pers, Jumat (25/9/2026). Dalam keterangannya, polisi juga menghadirkan Kasat Narkoba AKP Shindi Al Afghany.
Selain ribuan pil, petugas turut menyita uang tunai Rp327.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, satu unit ponsel Realme warna hitam, serta sepeda motor Yamaha Grand Filano warna kuning bernomor polisi E 4444 HAH.
S alias N, warga Desa Sarabau, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, ditangkap ketika melintas di kawasan Jalan Raya Cirebon-Palimanan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial JK alias ZX8 yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Jakarta.
Polisi mengungkap, transaksi dilakukan menggunakan aplikasi WhatsApp. Setelah memesan dan menyepakati harga, tersangka mengambil barang melalui sistem pembayaran langsung atau cash on delivery (COD) di sekitar Jalan Raya Palimanan, Desa Klangenan, Kabupaten Cirebon.
Barang yang diterima kemudian disimpan di bagasi sepeda motor. Selanjutnya, obat tersebut rencananya diedarkan secara eceran melalui transaksi COD di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.
Menurut polisi, tersangka telah empat kali memesan obat keras dari pemasok yang kini berstatus DPO tersebut. Dari setiap peredaran, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp50.000 untuk setiap 100 butir Tramadol dan Rp30.000 per 100 butir Trihexyphenidyl.
Kasus ini menjadi perhatian karena S alias N ternyata bukan kali pertama berurusan dengan hukum terkait obat keras. Polisi mencatatnya sebagai residivis kasus serupa yang sebelumnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada 2023.
Setelah sekitar satu tahun bebas, tersangka kembali ditangkap dengan barang bukti ribuan obat keras.
Kapolres Cirebon Kota menyebut penyitaan 9.700 butir obat tersebut diperkirakan dapat mencegah peredarannya kepada masyarakat. Polisi menaksir sedikitnya 5.540 jiwa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan obat-obatan tersebut.
Atas kasus ini, S alias N dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda mulai Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
Editor: Rebecca