JAKARTA, iNewsCirebon.id - PT Angkasa Pura II melakukan tindakan tegas terhadap tiga oknum aviation security (avsec) non-organik saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 3 Maret 2023 lalu.
"Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner ini, kemudian diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga avsec tersebut," kata SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3/2023).
Holik menggatakan bahwa ketiga avsec tersebut melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung.
Kemudian mereka juga melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang.
Editor : Miftahudin