get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Kawal Habib Bahar di Bandara Soetta, Petugas Diberi Sanksi Berat

Ini Alasan Habib Bahar dan Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 21 Desember 2021 | 17:13 WIB
header img
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: Carlos Roy Fajarta).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Terlapor, yaitu Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelapor juga melampirkan barang bukti berupa dugaan ujaran kebencian di media sosial.  

"Kemudian 17 Desember yang dilaporkan Bahar Smith, pelaporan terkait dengan hal ujaran kebencian dan bersifat bisa menimbulkan permusuhan dan SARA," ujar Endra di Polda Metro Jaya, Senin (20/12/2021). 

Dia enggan menjelaskan ketika dikonfirmasi laporan itu terkait dugaan penghinaan terhadap Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Dia hanya mengatakan, laporan masih didalami. 

Menurutnya, semua laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti. "Didalami penyidik, yang jelas laporan ada," ucapnya. Laporan pertama Habib Bahar dan Eggi dilakukan pada Selasa 7 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/614/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan kedua pada pada Jumat 17/ Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. 

Kedua laporan tersebut sama terkait kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menyebabkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut