Polisi Periksa 50 Saksi, Terkait Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/01/01/ae12a_habib-bahar.jpg)
Selain saksi, ujar Kombes Pol Arief Rachman, jumlah barang bukti yang disita pun bertambah menjadi 6 item. Sebelumnya, penyidik Polda Jabar menyita laptop, handphone, akun YouTube atas nama TR, dan aku email. Kini bertambah satu handphone dan satu flashdisk.
Untuk mempermudah identifikasi, ujar Arief, penyidik Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jabar membagi dua klaster pemeriksaan saksi. "Klaster pertama Bandung dengan memeriksa saksi di TKP Habib Bahar ceramah sebanyak 15 orang saksi. Kemudian klaster Garut, dimana total saksi yang berhasil kita periksa adalah 10 orang," ujar Kombes Pol Arief.
Diketahui, Polda Jabar menaikkan status penyelidikan ke penyidikan atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan terlapor Habib Bahar bin Smith. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan penyidik ke kediaman Habib Bahar di Ponpes Tajul Alawiyin, Kemang, Bogor pada Selasa 28 Desember 2021.
Sedangkan surat pemanggilan Habib Bahar saksi telah disampaikan penyidik pada Kamis (30/12/2021). Habib Bahar rencananya akan diperiksa di Polda Jabar pada Senin 3 Januari 2022.
Editor : Miftahudin