Terbongkar! Bisnis Video Asusila Sesama Jenis di Cirebon, Polisi Ciduk 2 Pria
CIREBON, iNewsCirebon.id– Polisi membongkar praktik pembuatan dan penjualan video asusila yang dilakukan dua pria di Cirebon, Jawa Barat. Konten tersebut direkam dan kemudian diperjualbelikan melalui grup percakapan berbayar.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat melalui layanan pengaduan 110 serta media sosial. Dari hasil penyelidikan, petugas menangkap dua pria berinisial R dan A yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, kedua tersangka diamankan di lokasi berbeda. A ditangkap di wilayah Cirebon, sedangkan R diamankan di Tangerang Selatan, Banten.
"Tim Satreskrim berhasil mengamankan dua orang yang ada di dalam rekaman tersebut. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya dan saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka pidana pornografi," ujar Bimantoro, Jumat (25/9/2026).
Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP M Fadlillah mengungkapkan, tersangka R diduga datang ke Cirebon untuk mencari pria yang bersedia direkam dalam pembuatan konten tersebut.
Salah satu orang yang diajak terlibat adalah A. Dalam pembuatan salah satu video, A disebut menerima imbalan sebesar Rp1,8 juta dari R.
Penyidik kemudian menemukan fakta lain. R diduga tidak hanya membuat satu video, tetapi telah merekam konten serupa dengan sekitar 50 pria berbeda.
Konten tersebut selanjutnya diduga dipasarkan melalui sebuah grup Telegram berbayar. Polisi menyebut grup tersebut memiliki sekitar 600 anggota dengan tarif keanggotaan sekitar Rp150.000.
Dari aktivitas tersebut, penyidik memperkirakan tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp90 juta hingga Rp100 juta.
Polisi turut mengamankan sekitar 50 video yang tersimpan dalam telepon seluler sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Selain mengusut aktivitas pembuatan dan distribusi konten, polisi juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka dengan melibatkan tenaga medis.
Dalam pemeriksaan awal, salah satu tersangka mengaku memiliki HIV. Namun, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan medis lebih lanjut untuk memastikan kondisi kesehatan keduanya.
Penyidik kini masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan adanya permintaan konten tertentu dari anggota grup berbayar tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait pornografi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi memastikan penyidikan masih berjalan untuk mengungkap lebih jauh jaringan serta aktivitas distribusi konten tersebut.
Editor: Rebecca