Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Miss ICON PBN 2020 Helwa Bachmid Ngaku Istri Habib Bahar, Ini Profilnya
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Periksa 50 Saksi, Terkait Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar

Sabtu, 01 Januari 2022 | 13:04 WIB
  • author Agus Warsudi
Polisi Periksa 50 Saksi, Terkait Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman memberikan keterangan perkembangan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian Habib Bahar. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Update kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan terlapor Habib Bahar bin Smith disampaikan penyidik Polda Jabar, Sabtu (1/1/2022). 

Saat ini, jumlah saksi terkait ujaran kebencian itu bertambah dari 34 menjadi 50 orang. Penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menambah saksi yang melihat dan mendengar ceramah Habib Bahar di Margaasih, Kabupaten Bandung yang masuk wilayah hukum Polres Cimahi, sebanyak 16 orang. Sebelumnya saksi di TKP 13 orang. 

Video Ceramah Habib Bahar di Bandung, Sita Barang Bukti Jadi total saksi warga di tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 29 dan saksi ahli tetap 21 orang. Sebanyak 16 saksi tambahan yang diperiksa itu mereka yang berada di TKP saat Habib Bahar ceramah dan pelapor.  

"Perkembangan penyidikan hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi 50 orang. Saksi pelapor dan yang di TKP 29. Sedangkan ahli tetap 21 orang," kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo, dan Dirreskrimum Kombes Pol K Yani Sudarto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu (1/1/2022).  

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut