get app
inews
Aa Text
Read Next : 8 Fakta Unik Kampung Cireundeu yang Masih Mempertahankan Adat dan Budaya

Tukang Bubur Nyambi Jual Obat Terlarang, Terancam Hukuman Mati

Kamis, 02 Desember 2021 | 23:17 WIB
header img
Seorang tukang bubur di Kabupaten Bandung ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang. (Foto: Ilustrasi)

CIMAHI, iNews.id - Seorang tukang bubur di Bandung terbongkar berjualan obat-obatan psikotropik setelah polisi menyamar sebagai pelanggan yang rutin membeli bubur selama tiga minggu.  

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Kemudian petugas melakukan lidik dan penyamaran berpura-pura sebagai pembeli bubur selama tiga minggu. Setelah dipastikan dan terdapat barang bukti pelaku akhirnya dibekuk.  

"Anggota melakukan lidik dulu dan memang terbukti dia menjual obat-obatan terlarang dengan sasaran pembeli orang dewasa," ucapnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (2/11/2021). 

Berdasarkan pengakuan tersangka AA yang biasa berjualan bubur di daerah Margaasih, Kabupaten Bandung, dia baru nyambi jual obat psikotropika jenis Riklona Clonazepam sejak enam bulan lalu. Dari hasil penjualan obat haram tersebut, bisa mendapatkan penghasilan Rp50.000-Rp250.000/hari sekaligus bisa memakainya secara cuma-cuma.  

"Obat-obatan tersebut didapatkan pelaku dari seseorang berinisial F yang saat ini masih dalam pengejaran petugas," kata Imron.  

Lebih lanjut dikatakannya, pelaku AA adalah salah satu dari 12 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan obat obatan terlarang lainnya, yang berhasil diamankan selama bulan November 2021.

Mereka ditangkap di sejumlah tempat dan ada yang hasil pengembangan di wilayah Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Bandung Barat. 

"Untuk bulan November saja ada 12 tersangka daru 12 kasus yang berhasil diungkap, dan kebanyakan dari mereka berperan sebagai pengedar," sebutnya seraya menyebutkan para tersangka akan dijerat UU Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang dengan ancaman hukuman 5-20 tahun hingga hukuman mati.  

Kasatnarkoba AKP Nasrudin menambahkan, dari 12 tersangka yang ditangkap ada yang merupakan pemain lama dan baru. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu-sabu seberat 217,45 gram, ganja kering 761,77 gram, tembakau sintetis 716,52 gram dan psikotropika 144 butir.  

"Modusnya mereka menjual barang dengan cara ditempel, bertemu langsung atau adu banteng, pesan lewat online, atau dikirim melalui kurir," ucapnya. 

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut