Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Puluhan Pelajar Bersajam Dicegat Polisi dan Warga di Cirebon, 24 Diamankan
Advertisement . Scroll to see content

Tukang Bubur di Cirebon Nyambi Edarkan Ganja, Polisi Sita Hampir Dua Kilogram

Selasa, 26 Agustus 2025 | 10:25 WIB
  • author Riant Subekti
Tukang Bubur di Cirebon Nyambi Edarkan Ganja, Polisi Sita Hampir Dua Kilogram
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan empat tersangka berinisial MAP, YP, MK, dan AS, termasuk seorang tukang bubur. Foto : Riant Subekti

CIREBON, iNewsCirebon.id - Seorang penjual bubur di Kabupaten Cirebon ternyata punya bisnis sampingan yang menyalahi hukum. Ia bersama tiga rekannya ditangkap Satuan Narkoba Polresta Cirebon karena kedapatan mengedarkan ganja kering dengan sistem COD dan peta lokasi. Dari tangan para tersangka, polisi menyita hampir dua kilogram ganja siap edar.

Penggerebekan berlangsung di kawasan Watubelah, Kecamatan Sumber, pada Senin (25/8/2025). Saat itu, petugas membekuk salah satu tersangka yang sedang mengambil paket ganja kering yang disembunyikan di selokan. Dari pengembangan kasus, polisi kemudian mengamankan tiga pelaku lainnya, termasuk seorang tukang bubur yang ikut terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan empat tersangka berinisial MAP, YP, MK, dan AS, dua di antaranya merupakan residivis. Mereka mendapatkan pasokan ganja dari Bandung untuk diedarkan di wilayah Cirebon.

“Barang bukti yang kami amankan berupa dua paket besar ganja seberat satu kilo tujuh ons atau hampir dua kilogram, tiga handphone, serta beberapa paket ganja siap edar,” ujar Sumarni.

Untuk memasarkan ganja, para tersangka menggunakan cara transaksi COD dengan titik temu yang ditandai melalui peta maps di lokasi sepi. Tukang bubur yang terlibat mengaku tergiur keuntungan dari bisnis terlarang itu.

Kini, polisi masih memburu jaringan lain yang terhubung dengan keempat tersangka. Mereka dijerat Pasal 111 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

 

 

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut