get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasca Penangkapan Pegi alias Perong, Keluarga Terdakwa Didatangi Empat Orang Misterius 

Wahidin Korban Penipuan Bintara Polri Cabut Laporan, Polda Jabar : Pastikan Proses Hukum Tetap Jalan

Kamis, 22 Juni 2023 | 15:01 WIB
header img
Wahidin, Tukang Bubur saat Mencari Keadilan di Mako Polres Cirebon Kota. Foto : Riant Subeekti

KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Korban penipuan modus rekrutmen bintara Polri, Wahidin, tukang bubur di Kabupaten Cirebon mencabut laporan terhadap AKP SW, mantan Kapolsek Mundu. 

Namun begitu Polda Jabar memastikan proses hukum terhadap AKP SW, baik pidana maupun etik, tetap berjalan.

Wahidin melalui kuasa hukumnya, mencabut laporan polisi di Mapolres Cirebon Kota pada Rabu (21/6/2023). 

Pencabutan laporan dilakukan setelah AKP SW mengembalikan uang Rp310 juta milik tukang bubur tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pencabutan laporan tersebut tidak memengaruhi proses perkara, baik pidana maupun kode etik Polri terhadap AKP SW.

"Proses pidana dan kode etik berjalan. Saat ini, yang bersangkutan (AKP SW) sedang menjalani patsus (penempatan khusus) untuk diperiksa propam," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan, Kamis (22/6/2023) 

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan polisi korban Wahidin, yang berprofesi tukang bubur ayam. Wahidin tertipu ratusan juta rupiah terkait rekruitmen calon anggota Polri yang dilakukan seorang perempuan berinisial NH, warga Jakarta. NH bekerja sama dengan SW.

Setelah memberikan uang Rp310 juta yang diminta pelaku, anak korban tidak lolos seleksi penerimaan anggota Polri. Korban meminta pertanggungjawaban kepada SW yang menjadi perantara NH, namun tidak mendapatkan penyelesaian. Akhirnya, NH dilaporkan ke Polsek Mundu pada 22 Agustus 2021.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut