BANDUNG, iNewsCirebon.id - Mantan Kapolsek Mundu Polres Cirebon Kota AKP SW mengajukan banding atas pemecatannya dari anggota Polri. Dia tidak terima dipecat gegara terlibat kasus penipuan rekrutmen bintara Polri pada 2020 lalu.
"Iya (AKP SW) banding (atas putusan sidang kode etik yang memecat AKP SW sebagai anggota Polri)," kata Kabid Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo kepada wartawan, Sabtu (1/7/2023).
Ibrahim Tompo menyatakan, masa pengajuan banding diberikan selama 21 hari. Saat ini, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jabar menunggu memori banding yang diajukan oleh AKP SW. "(AKP SW) belum (mengirim memori banding).
Ada waktu 21 hari untuk (AKP SW) pengajuan bandingnya. Jadi ini (Bid Propram Polda Jabar) masih menunggu," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Diberitakan sebelumnya, AKP SW, mantan Kapolsek Mundu Polres Cirebon Kota terbukti terlibat penipuan bintara Polri. Akibat perbuatan itu, AKP SW dipecat alias diberhentikan tidak dengan hormat.
Editor : Miftahudin