get app
inews
Aa Read Next : Alhamdulillah BKPSDM Kabupaten Cirebon Bagikan 3.868 SK PPPK, Murni Buah Hasil Kerja Keras

Berikut Tahapan Alur Pendataan Tenaga Non ASN Sebelum Dihapus

Selasa, 20 September 2022 | 10:06 WIB
header img
Begini Alur Pendataan Penghapusan Tenaga Non ASN ( Foto : Istimewa)

Untuk batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Oktober 2022, instansi wajib melakukan finalisasi pendataan tenaga non-ASN dan wajib mengunggah surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN.

Tak lupa dia juga menjelaskan soal pembuatan akun, tenaga non-ASN perlu menyiapkan berkas kartu tanda penduduk, pasfoto terbaru, dan ijazah pendidikan yang dimiliki.

Kemudian, dalam melengkapi riwayat pekerjaan, tenaga non-ASN perlu pula melengkapi berkas, seperti surat keputusan (SK) setiap periode bekerja dan bukti pembayaran honorarium.

Diketahui, pendataan tenaga non-ASN itu, ada tahapan pra-finalisasi pada 30 September 2022.

Di tahapan ini, instansi akan mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan pada kanal instansi masing-masing sebagai bagian dari uji publik untuk memastikan tenaga-tenaga non-ASN yang didaftarkan telah benar. Tenaga non-ASN dapat memeriksa pengumuman tersebut.

Namun, jika mereka menemukan dirinya tidak terdata, tenaga non-ASN yang bersangkutan dapat mengusulkan pendataan pada instansi terkait. Selanjutnya, instansi tersebut dapat bersurat pada BKN untuk mendapatkan penambahan waktu pendataan.

Dia menyebut kalau ada yang mengalami kesulitan bisa kunjungi fitur frequently asked question (FAQ) atau daftar pertanyaan yang sering ditanyakan dalam situs web pendataan tenaga non-ASN.

Di mana fitur itu telah memuat beberapa jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai pendataan tenaga non-ASN.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut