get app
inews
Aa Read Next : Resmi! Kategori Tenaga Honorer Ini Tidak Dapat Diangkat Jadi PPPK

Berikut Tahapan Alur Pendataan Tenaga Non ASN Sebelum Dihapus

Selasa, 20 September 2022 | 10:06 WIB
header img
Begini Alur Pendataan Penghapusan Tenaga Non ASN ( Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan soal alur pendataan tenaga non-ASN di situs web pendataan-nonasn.bkn.go.id.

"Mekanismenya (pendataan tenaga non-ASN) dilakukan oleh admin atau operator instansi, mereka yang kemudian mendata tenaga non-ASN yang bekerja sampai saat ini," kata Suharmen dalam media briefing atau pengarahan media mengenai pendataan tenaga non-ASN yang diselenggarakan secara daring, sebagaimana dipantau di Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Di mana pendataan tenaga non-ASN dimulai dari tahapan pendaftaran tenaga non-ASN yang dilakukan oleh admin atau operator instansi.

Serta tenaga non-ASN yang berhak didaftarkan itu adalah mereka yang memenuhi persyaratan pendaftaran, sebagaimana dimuat dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

"Di dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 1511 itu, ada beberapa persyaratan orang-orang yang bisa dilakukan pendataan, pertama mereka tercatat saat ini masih sebagai tenaga honorer kategori II (HKT-II) yang terdaftar dalam database BKN sehingga nanti instansi tinggal melakukan verifikasi dan klarifikasi apakah tenaga honorer kategori II ini masih aktif, tidak aktif, masih hidup, atau sudah meninggal, jadi itu sudah disiapkan di aplikasi," jelasnya.

Dia menyebut tenaga non-ASN itu harus berstatus sebagai pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah. Kemudian, ada pula beberapa persyaratan wajib untuk mengikuti pendataan tenaga non-ASN. Pertama, pembayaran gaji tenaga non-ASN bersangkutan bersifat langsung menggunakan APBN bagi yang bekerja di instansi pusat dan APBD bagi yang bekerja di instansi daerah.

"Jadi, bukanlah melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, baik bersifat individu maupun pihak ketiga," jelasnya.

Lalu, untuk tenaga non-ASN itu diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja selama minimal satu tahun pada 31 Desember 2021.

Berikutnya, tenaga non-ASN tersebut harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Setelah memenuhi syarat dan didaftar sebagai tenaga non-ASN oleh instansi terkait melalui admin atau operator, para tenaga non-ASN itu dapat membuat akun pendaftaran tenaga non-ASN. Mereka dapat melakukan registrasi untuk memonitor, mengonfirmasi, dan melengkapi data dan riwayat kerja mereka masing-masing. 

Dia pun mengingatkan para tenaga non-ASN untuk memperhatikan dengan baik data-data riwayat kerja yang mereka masukkan karena setelah dilakukan finalisasi, mereka tidak dapat memperbaiki data-data yang telah dimasukkan.

Kemudian, para tenaga non-ASN bisa mencetak hasil resume berupa bukti pendataan tenaga non-ASN.

Setelah tenaga non-ASN selesai melengkapi data-datanya, instansi bersangkutan wajib melakukan pemeriksaan terhadap data-data tersebut.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut