KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Gelar Focus Group Discussion (FGD), KPPN Cirebon evaluasi pelaksanaan anggaran BLU/BLUD. KPPN Cirebon menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pelaksanaan Anggaran BLU dan BLUD kemarin secara daring dengan peserta seluruh BLU, BLUD serta perwakilan Pemda di wilayah kerja KPPN Cirebon.
Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Kepala KPPN Cirebon Lili Khamiliyah, megatakan tren yang berkembang saat ini, unit pemerintah yang tugas dan fungsinya memberi layanan kepada masyarakat didorong untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, atau dikenal sebagai PPK BLU. Pola pengelolaan keuangan BLU diharapkan menjadi solusi untuk peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat di tengah keterbatasan anggaran pemerintah.
"Konsep pengelolaan keuangan BLU tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan BLU sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012." ujarnya.
Lili Khamiliyah, juga mengatakan, pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pada instansi Pemerintah Pusat (K/L) disebut BLU, sedangkan instansi milik pemerintah daerah disebut BLUD. Dalam rangka penguatan dan pengembangan tugas dan fungsi KPPN sebagai pengelola perbendaharaan dan fiskal di daerah.
Editor : Miftahudin