KABUPATEN CIREBON, iNewsCirebon.id - Penonaktifan ratusan ribu peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Cirebon memicu krisis layanan kesehatan di tingkat desa. Kebijakan ini membuat warga kurang mampu tidak lagi bisa mengakses layanan medis seperti biasanya sejak awal Januari 2026.
Ratusan perwakilan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) desa dan kecamatan mendatangi Kantor Bupati Cirebon, Selasa (27/1/2026), untuk meminta jawaban dan solusi dari pemerintah daerah. Mereka mengadakan audiensi dengan Wakil Bupati Cirebon H. Agus Kurniawan Budiman, Ketua DPRD Sophi Zulfia, dan perwakilan dinas terkait.
Ketua Forum Puskesos Kabupaten Cirebon, Iis Krisnandar, menyatakan bahwa sejak awal tahun tercatat sekitar 193 ribu peserta BPJS PBI yang sebelumnya ditanggung lewat APBD kini statusnya nonaktif. Kondisi ini berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat yang sangat membutuhkan.
Banyak warga yang baru mengetahui status BPJS mereka tidak aktif ketika sudah berada di fasilitas kesehatan, sehingga membutuhkan biaya perawatan yang tidak mereka siapkan. Di lapangan, Puskesos sering menerima aduan warga yang kebingungan mencari solusi atas persoalan ini.
“Banyak warga yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit tiba-tiba tidak bisa menggunakan BPJS karena statusnya nonaktif. Di lapangan, masyarakat otomatis datang dan mengadu ke Puskesos,” ujar Iis.
Puskesos menilai masalah itu muncul akibat rekonsiliasi data yang bermasalah dan proses aktivasi ulang yang lambat. Mereka menegaskan bahwa audiensi yang digelar bukan sekadar protes, tetapi upaya mendesak untuk memastikan masyarakat tetap mendapat layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.
Pemkab Cirebon kini didesak untuk mengambil kebijakan darurat agar layanan kesehatan bagi warga tidak mampu kembali berjalan normal, termasuk memperbaiki data dan memastikan dukungan anggaran untuk BPJS PBI.
Menanggapi polemik tersebut, Wakil Bupati Cirebon H. Agus Kurniawan Budiman menyampaikan bahwa pemerintah daerah tengah berupaya mengembalikan status Universal Health Coverage (UHC) Istimewa bagi Kabupaten Cirebon.
“Untuk UHC istimewa, ada dua syarat utama, yakni tingkat kepesertaan minimal 98 persen dan tingkat keaktifan peserta minimal 80 persen. Kami sedang berjuang ke arah sana,” kata Jigus, sapaan akrab wakil bupati tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan ada sekitar 900 ribu jiwa masyarakat Kabupaten Cirebon saat ini ditanggung BPJS PBI oleh pemerintah pusat, sementara PBI yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Cirebon berjumlah sekitar 166.840 jiwa. Keterbatasan fiskal daerah menjadi salah satu kendala utama dalam mempertahankan kepesertaan aktif.
“Kami terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat dan DPR RI untuk menambah kuota PBI. Apalagi tahun ini Transfer ke Daerah (TKD) juga mengalami penurunan cukup signifikan,” terangnya.
Jigus memastikan bahwa pemerintah daerah tidaklah tinggal diam dan tetap mengakomodasi masyarakat tidak mampu yang BPJS PBI nya tidak aktif dan masuk dalam desil satu hingga lima, Pemkab Cirebon telah menyiapkan skema Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang dianggarkan dan saat ini berlaku di dua RSUD milik daerah yakni RSUD Arjawinangun dan RSUD Waled.
Selain itu ditekankan juga pentingnya akurasi data kepesertaan. Karena itu, Puskesos dan para kuwu diminta rutin tiap bulannya melakukan verifikasi dan validasi data agar bantuan tepat sasaran.
“Pendataan harus tegas dan objektif. Warga yang sudah mampu jangan dimasukkan, supaya bantuan benar-benar menyasar mereka yang membutuhkan,” pungkasnya.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
