Cara Lunasi Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan dengan Dicicil agar Tetap Aktif

Mery
Cara lunasi tunggakanbiuran BPJS Kesehatan secara bertahap. Foto: bpjs-kesehatan.go.id

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Tak perlu khawatir lagi, BPJS Kesehatan memberikan keringanan untuk melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan dicicil. Melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), Anda dapat segera melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Keringanan dan kemudahan itu diberikan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang menunggak iuran. 

Melansir laman resmi BPJS Kesehatan, ada beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi jika Anda ingin mengikuti Program REHAB.

Lantas apa saja ketentuan dan persyaratan yang berlaku?

Ketentuan dan Persyaratan Mengikuti Program REHAB 

  1. Peserta PBPU yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan.
  2. Peserta PBPU yang ingin mengikuti program dapat melakukan pendaftaran melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. 
  3. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan. Sementara maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.


Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network