KABUPATEN CIREBON, iNewsCirebon.id - Penonaktifan ratusan ribu peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Cirebon memicu keresahan masyarakat, khususnya warga tidak mampu di tingkat desa. Tercatat sejak awal tahun 2026, sekitar 193 ribu peserta BPJS PBI yang sebelumnya dibiayai melalui APBD kini berstatus nonaktif.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat miskin, terutama bagi mereka yang membutuhkan perawatan rumah sakit namun tidak lagi terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menanggapi situasi ini, Wakil Bupati Cirebon H. Agus Kurniawan Budiman menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam. Pemkab Cirebon telah menyiapkan skema Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sebagai solusi sementara bagi warga tidak mampu yang terdampak penonaktifan BPJS PBI.
“Untuk masyarakat tidak mampu yang masuk desil satu sampai lima, pemerintah daerah tetap mengakomodasi melalui Jamkesda yang telah dianggarkan,” ujarnya.
Saat ini, layanan Jamkesda Kabupaten Cirebon berlaku di dua rumah sakit daerah, yakni RSUD Arjawinangun dan RSUD Waled, guna memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan dasar hingga rawat inap.
Sementara itu, Pulung Juju Aidin, petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, menyampaikan sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi warga untuk mengakses Jamkesda.
Adapun persyaratan Jamkesda meliputi:
1. Surat permohonan dari desa ke Dinas Sosial perihal rekomendasi keringanan biaya perawatan di rumah sakit
2. Surat rawat inap dari RSUD Arjawinangun atau RSUD Waled
3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari kuwu
5. Fotokopi KTP pasien
6. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pasien
7. Foto kondisi pasien
8. Foto rumah pasien
9. Tangkapan layar DTKS/SIKS-NG yang menunjukkan masuk desil 1–5
10. Belum terdaftar sebagai peserta JKN aktif (khusus pengajuan Jamkesda Dinkes)
Pemerintah desa melalui Puskesos diharapkan berperan aktif membantu warga melengkapi dokumen agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan. Jamkesda pun menjadi jaring pengaman kesehatan bagi masyarakat miskin di tengah dinamika kebijakan kepesertaan BPJS PBI.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
