JAKARTA, iNewsCirebon.id - Bagi ibu hamil yang tidak mampu dan tidak memiliki asuransi kesehatan, maupun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN KIS) jangan khawatir lagi, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dipastikan akan menanggung biaya pemeriksaan kehamilan bagi ibu hamil dengan kategori tersebut.
Melalui Jaminan Persalinan atau Jampersal sesuai Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jampersal, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022.
Program jaminan ini dapat diklaim oleh ibu hamil, melahirkan dan nifas paling lama 42 hari pasca persalinan, dan untuk bayi maksimal 28 hari setelah dilahirkan.
Bukan itu saja, Jampersal ini juga dapat diklaim untuk beberapa pelayanan lain.
Pelayanan lain yang dapat digunakan melalui Program Jampersal
- Pelayanan antenatal atau pemeriksaan kehamilan
- Persalinan spontan
- Tindakan emergency dasar
- Pra Rujukan ibu dan bayi baru lahir
- Layanan ibu nifas dan bayi baru lahir
- KB
- Pelayanan rawat inap di FKTP
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait