Eks Bupati Cirebon Gugat Bupati Imron Rp46,5 Miliar

Riant Subekti
Mantan Bupati Cirebon yang kini berstatus terpidana korupsi, Sunjaya Purwadisastra. Foto : Istimewa

BANDUNG, iNewsCirebon.id – Mantan Bupati Cirebon yang kini berstatus terpidana korupsi, Sunjaya Purwadisastra, resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Bupati Cirebon saat ini, Imron. Gugatan bernilai puluhan miliar rupiah itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung dengan dasar wanprestasi atau ingkar janji dalam perkara utang-piutang.

Melalui kuasa hukumnya, Abdul Bari Naser Alkatiri, Sunjaya menuntut pembayaran total Rp46,5 miliar. Angka tersebut terdiri dari pokok utang Rp35 miliar, bunga sebesar Rp10,5 miliar, serta biaya ganti rugi penagihan senilai Rp1 miliar.

Abdul Bari menjelaskan, pinjaman tersebut telah dituangkan dalam dokumen pengakuan utang tertanggal 31 Maret 2018. Dalam perjanjian itu, tergugat diwajibkan mencicil pembayaran sebesar Rp7 miliar setiap tahunnya.

Namun hingga kini, menurut pihak penggugat, tidak ada satu pun cicilan yang dibayarkan.

“Sejak perjanjian dibuat sampai gugatan diajukan, tergugat tidak pernah memenuhi kewajibannya. Ini jelas bentuk wanprestasi,” mengutip keterangan Abdul Bari, baru baru ini. 

Pihak Sunjaya mengaku telah berulang kali melayangkan teguran, baik secara lisan, tertulis, hingga somasi resmi. Namun seluruh upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Editor : Rebecca

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network