Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pendaftaran SPPG dilakukan sepenuhnya melalui sistem digital, sehingga BGN tidak mengetahui identitas pemohon secara personal. Mekanisme ini dibuat untuk menjaga profesionalitas dan mempercepat proses pendirian SPPG.
Meski begitu, Dadan menjelaskan bahwa BGN memiliki aturan pembatasan: satu yayasan hanya boleh mengelola maksimal 10 dapur per provinsi, kecuali untuk dapur yang melekat pada institusi tertentu.
Pembatasan ini bertujuan mencegah dominasi pihak tertentu dan menjaga kualitas pengawasan.
Ia juga menyampaikan bahwa BGN terbantu oleh lembaga yang bersedia berinvestasi membangun dapur MBG, mengingat program ini harus melayani jutaan penerima manfaat dalam waktu singkat.
Informasi soal 41 dapur ini pertama kali mencuat dalam peresmian SPPG di Kabupaten Bone, di mana Yasika Aulia Ramadhani menyebut kelompoknya telah membangun 41 SPPG di seluruh Sulsel. Ia adalah putri Yasir Machmud dan Andi Tenri Engka.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
