Dugaan KKN Desa Gombang Cirebon Menguat, FORKOMADES Desak Kejaksaan Usut Kerugian Rp 5 Milyar

Riant Subekti
Masyarakat Desa Gombang Kabupaten Cirebon Desak Kejaksaan turun tangan dalam kasus dugaan korupsi pemerintah Desa. Foto : Riant Subekti

CIREBON, iNewsCirebon.id– Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam tata kelola pemerintahan Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon periode 2020–2025 kembali mencuat. Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa (FORKOMADES) menilai berbagai persoalan administrasi, pengelolaan aset desa, hingga program BUMDes berpotensi menimbulkan kerugian negara dengan nilai miliaran rupiah.

Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa (FORKOMADES), Asep Maulana, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di sekretariat pada Selasa (17/2/2026).

Menurut Asep, pihaknya telah melakukan pengumpulan data dan kajian sejak beberapa tahun terakhir terhadap tata kelola pemerintahan di Desa Gombang. Hasilnya, ditemukan sejumlah indikasi permasalahan serius mulai dari transparansi anggaran hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Kami melihat ada krisis transparansi, maladministrasi, hingga dugaan rekayasa pendapatan desa yang berpotensi merugikan keuangan negara. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum turun tangan,” kata Asep.

Dugaan Jabatan Fiktif dan Kekosongan Aparatur

FORKOMADES menyoroti dugaan keberadaan satu posisi kepala dusun (kadus) fiktif dalam struktur pemerintahan desa selama beberapa tahun anggaran. Selain itu, terdapat pula kekosongan jabatan Kasi Pelayanan yang berlangsung lebih dari dua tahun, melebihi batas aturan maksimal dua bulan.

Kondisi tersebut diduga menyebabkan anggaran penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan jabatan tetap dicairkan meski jabatan tidak berjalan efektif. Total estimasi kerugian negara dari komponen ini disebut mencapai sekitar Rp312 juta.

Asep juga mengungkap adanya pengakuan bahwa tunjangan jabatan digunakan untuk biaya operasional tanpa dasar hukum yang jelas.

Dugaan Rekayasa Pendapatan Asli Desa

Selain itu, FORKOMADES menilai potensi Pendapatan Asli Desa (PADes) dari tanah kas desa belum dikelola secara optimal dan diduga dilaporkan jauh di bawah potensi sebenarnya.

Berdasarkan perhitungan organisasi tersebut, potensi PADes seharusnya mencapai sekitar Rp532,8 juta per tahun, namun laporan yang muncul jauh lebih rendah sejak 2020. Akumulasi selisih potensi pendapatan selama lima tahun diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.

“Selisih yang sangat besar ini perlu diaudit secara independen agar jelas apakah terjadi kesalahan administrasi atau unsur pidana,” ujarnya.

Editor : Rebecca

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network