Sidang GTC Memanas, Kuasa Hukum Penggugat: Tergugat Menjilat Ludahnya Sendiri!

Riant Subekti
Luhut Simanjuntak Kuasa Hukum Frans mengatakan, dalam sidang tersebut pihaknya telah mengajukan sebanyak 127 bukti ke hadapan majelis hakim. Foto : Riant Subekti/iNews Cirebon

CIREBON, iNewsCirebon.id – Sidang Gunung Sari Trade Centre (GTC) Cirebon di Pengadilan Negeri Sumber kembali digelar pada Kamis (26/2/2026). Sidang antara dua belah pihak yang berseteru yakni Wika Tandean dan Frans Simanjuntak ini kisruh terkait pembangunan dan pengelolaan GTC. Wika menggugat Frans atas perbuatan melawan hukum ke PN Sumber, dan sidang saat ini sudah memasuki agenda pembuktian dari pihak tergugat.

Sidang yang berlangsung selama 1,5 jam tersebut berlangsung dengan suasana panas. Kuasa Hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda, S.H., LL.M mengatakan, proses persidangan kali ini semakin membuka titik kebenaran karena akhirnya tergugat menyampaikan bukti yang selama ini diklaimnya sebagai bukti pembangunan proyek GTC.

“Bukti yang selama ini kita tunggu ternyata hanya berupa hasil audit kompilasi dari Kantor Akuntan Publik Moch Zainudin, Sukmadi & Rekan dan hanya berupa hasil rekapan penjualan kios GTC. Kami sejujurnya sampai terheran-heran ketika dokumen yang disampaikan hanya seperti ini. Tidak nyambung bukti yang dihadirkan tergugat. Kita sudah tunjukkan bukti setoran modal di rekening koran PT Prima Usaha Sarana (PUS) atas nama klien kami Wika Tandean yang dipergunakan seluruhnya untuk membangun proyek GTC, sedangkan tergugat memberikan bukti apa? Hasil rekapan penjualan kios GTC? Kami juga sudah sampaikan bukti itu sebelumnya dan perlu dicatat penjualan kios kan bisa terjadi karena adanya uang pembangunan proyek GTC dari klien kami Wika Tandean, masa kemudian penjualannya diakui sebagai setoran dari tergugat secara sepihak? Namanya menyetor itu ya ada bukti mutasi rekeningnya, seperti yang kami tunjukkan!” papar Agung.



Editor : Rebecca

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network