Nekat Hubungan Intim Suami Istri Siang Hari saat Puasa Ramadhan, Sanksinya Full Serius

Vitrianda Hilba Siregar
Hubungan intim suami istri di siang hari saat menjalankan puasa Ramadhan 2026 seperti saat ini adalah pelanggaran serius. Foto: Freepik

CIREBON, iNewsCirebon.id - Hubungan intim suami istri di siang hari saat menjalankan puasa Ramadhan 2026 seperti saat ini adalah pelanggaran serius. Berdasarkan penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baaz dalam Al-Ikhtiyaaraat Al-Fiqhiyah, berikut adalah poin-poin hukum yang perlu dipahami oleh setiap Muslim:

Tanggung Jawab dan Sanksi (Kaffarah)

Jika suami istri melakukan jimak atas dasar suka sama suka atau sang istri ikut mendorong terjadinya perbuatan tersebut, maka keduanya memikul tanggung jawab besar. Selain wajib bertaubat dengan sungguh-sungguh (inabah), menyesali perbuatan, dan memohon ampunan Allah, mereka juga wajib mengqadha (mengganti) puasa di hari tersebut serta membayar denda berat (kaffarah).

Urutan pembayaran kaffarah yang harus dipenuhi adalah:

1. Memerdekakan seorang budak yang beriman.

2. Jika tidak mampu, wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

3. Jika tetap tidak mampu karena alasan syar'i, wajib memberi makan 60 orang fakir miskin. Pemberian ini bisa berupa santunan makanan untuk makan siang atau makan malam.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network