CIREBON, iNewsCirebon.id - Hubungan intim suami istri di siang hari saat menjalankan puasa Ramadhan 2026 seperti saat ini adalah pelanggaran serius. Berdasarkan penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baaz dalam Al-Ikhtiyaaraat Al-Fiqhiyah, berikut adalah poin-poin hukum yang perlu dipahami oleh setiap Muslim:
Tanggung Jawab dan Sanksi (Kaffarah)
Jika suami istri melakukan jimak atas dasar suka sama suka atau sang istri ikut mendorong terjadinya perbuatan tersebut, maka keduanya memikul tanggung jawab besar. Selain wajib bertaubat dengan sungguh-sungguh (inabah), menyesali perbuatan, dan memohon ampunan Allah, mereka juga wajib mengqadha (mengganti) puasa di hari tersebut serta membayar denda berat (kaffarah).
Urutan pembayaran kaffarah yang harus dipenuhi adalah:
1. Memerdekakan seorang budak yang beriman.
2. Jika tidak mampu, wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
3. Jika tetap tidak mampu karena alasan syar'i, wajib memberi makan 60 orang fakir miskin. Pemberian ini bisa berupa santunan makanan untuk makan siang atau makan malam.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
