Tak Ingin Kasus Vina Cirebon Terulang, Agus Prayoga Laporkan Hakim ke KY: Putusan Prapid Anomali

Jhon
Kuasa Hukum NSA, Agus Prayoga, memperlihatkan surat tanda bukti melaporkan hakim ke Komisi Yudisial. Foto: Istimewa

KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Tak ingin kasus Vina Cirebon terulang, kuasa hukum NSA dalam kasus dugaan asusila yang dilakukan terhadap anak sambung N melaporkan hakim ke Komisi Yudisial beberapa waktu lalu pasca praperadilan NSA ditolak.

NSA seorang pemilik yayasan di Karawang sendiri menggugat ke praperadilan atas status tersangkanya karena dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak sambungannya, N.

Kasus ini sebelumnya sempat viral, sebab istri NSA atau ibu kandung N sempat curhat di podcast Uya Kuya, hingga berakhir terhadap penetapan tersangka NSA. 

Belakangan, kuasa hukum NSA Agus Prayoga menduga ada berbagai keganjilan. Sebab, Polres Cirebon Kota yang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini karena beberapa TKP terjadi di Kota Cirebon, menyatakan NSA buron. Padahal, keluarga menyatakan jika NSA tidak ke mana-mana dan sama sekali tidak melarikan diri.

Pemberitahuan buron pun tidak pernah diterima pihak keluarga. Agus Prayoga menegaskan, pihaknya serta keluarga justru tahu status NSA buron dari media yang memberitakan kasus ini.

Atas status pernah buron ini, akhirnya PN Kota Cirebon menyatakan menolak praperadilan NSA.

Beberapa poin lainnya atas penolakan praperadilan ini yaitu kurang pihak tergugat karena Kejaksaan tidak turut digugat.

"Praperadilan sangat anomali, nyeleneh. Putusannya tidak benar. Dinyatakan pernah buron hingga akhirnya praperadilan ditolak, kejaksaan tidak digugat karena kurang pihak juga turut menjadi dasar penolakan praperadilan. Padahal NSA tidak pernah buron, keluarga bersaksi NSA ada terus, tidak pernah kabur," ujar Agus Prayoga.

Untuk itu, menurutnya, pihaknya telah melaporkan hakim ke Komisi Yudisial.

"Saya tidak ingin peristiwa Vina terulang kembali. Berawal dari hal-hal maladministrasi di awal penyelidikan, berakhir ke status tersangka pihak yang tidak bersalah, kemudian peradilannya juga sesat. Ini harus diluruskan, jangan dibiarkan," katanya.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network