Tak Ingin Kasus Vina Cirebon Terulang, Agus Prayoga Laporkan Hakim ke KY: Putusan Prapid Anomali

Jhon
Kuasa Hukum NSA, Agus Prayoga, memperlihatkan surat tanda bukti melaporkan hakim ke Komisi Yudisial. Foto: Istimewa

Tak hanya melaporkan hakim ke Komisi Yudisial, menurutnya, pihaknya juga turut meminta Komisi Yudisial untuk turut memantau jalannya persidangan NSA di Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Saat ini, sidang dugaan asusila NSA terhadap N masih berjalan di PN Kota Cirebon dengan agenda pembacaan dakwaan, meski saat ini ditunda karena NSA dibantarkan di klinik Rutan Cirebon akibat sakit yang diduga akibat penganiayaan saat penahanan dilakukan beberapa waktu lalu.

"Kita juga minta sidangnya mohon untuk dipantau oleh Komisi Yudisial," katanya.

Di sisi lain lain, pemeriksaan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polres Cirebon Kota saat penahanan NSA, sudah dilakukan. 

"Tapi belum berlanjut hingga sidang," ujar Agus.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan asusila terhadap anak sambung oleh seorang pemilik yayasan di Cirebon telah memasuki tahap dua atau P21. Artinya, kini tersangka, NSA, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon karena berkas telah dinyatakan lengkap.

Hal ini mengundang kekecewaan dari kuasa hukum NSA, Agus Prayoga, serta keluarga NSA. Sebab, NSA telah mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya menjadi tersangka oleh Polres Cirebon Kota.

Agus Prayoga mengungkapkan kekecewaannya atas proses hukum yang dinilai tidak transparan.Meski telah mengajukan gugatan praperadilan, pihaknya menerima informasi bahwa Kejaksaan telah mengeluarkan surat P21 tahap kedua tersebut pada 1 Oktober 2024, yang diproses pada Kamis (10/10/24), atau sembilan hari kemudian. Bahkan, saat P21 pun tidak ada pemberitahuan sama sekali baik kepada dirinya sebagai kuasa hukum maupun kepada keluarga NSA.

Agus menilai tindakan tersebut melanggar surat bernomor B-3542/E/Eku.3/08/2024 yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep N Mulyana.

“Jaksa seharusnya menunggu putusan praperadilan sebelum menyatakan berkas perkara lengkap (P21),” tegas Agus saat mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network