KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Sidang perdana Praperadilan kasus pencabulan dibawah umur dengan tersangka NSA digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 Cirebon, Senin (14/10/2024) siang.
Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan keabsahan masing-masing kuasa hukum berupa berita acara sumpah, dipimpin oleh hakim tunggal, Ibu Ria Ayu Rosalina dari Pengadilan Negeri Kelas 1 Cirebon.
Namun sidang yang digelar sekira pukul pukul 12.00 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri Cirebon, tidak dihadiri pihak termohon dalam hal ini penyidik dari Polres Cirebon Kota, tanpa ada alasan yang jelas, sehingga sidang terpaksa ditunda oleh hakim.
"Sidang rencananya akan digelar kembali pada tanggal 18 Oktober 2024 mendatang," terang Kuasa Hukum dari NSA, Agus Prayoga kepada iNewsCirebon.id.
Ditambahkan, pihaknya dan sejumlah simpatisan sangat kecewa atas ketidakhadiran termohon dalam sidang Praperadilan. Keadaan ini membuktikan terdapat dugaan penyidik belum siap menghadapi Praperadilan.
Agus Prayoga yang didampingi sejumlah pengacara lain hingga berjumlah 21 kuasa hukum, berencana akan melapor ke Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas), pasalnya ada dugaan prosedur yang dilanggar lantaran P21 terkesan dipaksakan, sementara jadwal Praperadilan sudah keluar.
"Dalam surat yang dikeluarkan Jampidum, 19 Agustus 2024, jelas P21 tidak bisa dilakukan jika jadwal sidang Prapid sudah keluar," terangnya.
Dijelaskan Agus, Selain melaporkan ke Jamwas, pihaknya juga akan melaporkan penyidik ke Propam, karena sudah menyalahi prosedur penetapan P21.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait