Menurutnya, sebelum melancarkan aksinya pelaku lebih dahulu merayu korban. Dia datang ke Tanjungbalai menemui korban dengan alasan ingin membuat konten YouTube dan berkenalan. Kemudian pelaku mengajak korban membuat konten YouTube hingga berujung persetubuhan.
“Pelaku berjanji mau menikahi korban apabila mengikuti kemauannya,” kata Eri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Subs Pasal 82 Ayat 1 UU R Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait