TANJUNGBALAI, iNews.id - Pemuda berusia 24 berinisial F ditangkap Polres Tanjungbalai atas dugaan persetubuhan dengan modus membuat konten Youtube.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan orang tua korban ke polisi. Dalam laporan tersebut, korban siswi SMA berinisial N (17) dicabuli pelaku F warga Bengkalis, Provinsi Riau.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo mengatakan, kronologi kejadian bermula saat pelaku berkenalan dengan korban pada pertengahan Februari lalu.
“Mereka lalu melanjutkan percakapan via chat hingga akhirnya bertemu dan berhubungan intim seperti suami istri,” ujar Eri, Jumat (11/3/2022).
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait