TANJUNGBALAI, iNews.id - Pemuda berusia 24 berinisial F ditangkap Polres Tanjungbalai atas dugaan persetubuhan dengan modus membuat konten Youtube.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan orang tua korban ke polisi. Dalam laporan tersebut, korban siswi SMA berinisial N (17) dicabuli pelaku F warga Bengkalis, Provinsi Riau.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo mengatakan, kronologi kejadian bermula saat pelaku berkenalan dengan korban pada pertengahan Februari lalu.
“Mereka lalu melanjutkan percakapan via chat hingga akhirnya bertemu dan berhubungan intim seperti suami istri,” ujar Eri, Jumat (11/3/2022).
Menurutnya, sebelum melancarkan aksinya pelaku lebih dahulu merayu korban. Dia datang ke Tanjungbalai menemui korban dengan alasan ingin membuat konten YouTube dan berkenalan. Kemudian pelaku mengajak korban membuat konten YouTube hingga berujung persetubuhan.
“Pelaku berjanji mau menikahi korban apabila mengikuti kemauannya,” kata Eri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Subs Pasal 82 Ayat 1 UU R Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait