Pecah! Oknum Pajak Jakut Kena OTT KPK, Gepokan Uang Ratusan Juta - Valas Disita, Kemenkeu Buka Suara
JAKARTA, iNewsCirebon.id – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan pernyataan resmi menanggapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum pegawainya di wilayah Jakarta Utara. Dalam OTT KPK tersebut mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah dan sejumlah mata uang asing.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya langkah hukum yang diambil oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Proses penanganan perkara saat ini sepenuhnya merupakan kewenangan KPK. Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegas Rosmauli dalam keterangan resminya, Sabtu (10/1/2026).
Komitmen Kooperatif dan Sanksi Tegas
Rosmauli memastikan DJP akan bersikap kooperatif dalam membantu penyidikan, termasuk dalam penyediaan data atau informasi yang dibutuhkan oleh penyidik KPK sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menegaskan, pimpinan DJP tidak memberikan ruang sedikit pun bagi praktik penyimpangan wewenang.
Langkah disiplin internal pun telah disiapkan. Jika oknum tersebut terbukti secara sah melakukan pelanggaran pidana atau kode etik di persidangan nanti, sanksi pemecatan sudah menanti.
"Jika terbukti bersalah, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian tetap bagi pegawai atau pejabat yang terlibat," tambahnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
