CIREBON, iNewsCirebon.id – Insiden dugaan penghalangan tugas jurnalistik yang terjadi saat peliputan aksi ratusan petani tebu dari Kabupaten Majalengka dan Indramayu di kantor PG Rajawali II Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (8/1/2026), berlanjut ke ranah hukum.
Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Cirebon Raya mendatangi Mapolres Cirebon Kota untuk melaporkan peristiwa tersebut. Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan pengaduan resmi atas dugaan penghalang-halangan peliputan yang dilakukan oleh pihak keamanan di lingkungan PG Rajawali II Cirebon.
Ketua IJTI Cirebon Raya, Kholid Mawardi, membenarkan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan pengaduan masyarakat (dumas) ke Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota.
“Kami telah melakukan koordinasi internal bersama pengurus serta rekan-rekan jurnalis yang berada di lokasi kejadian. Dari hasil kesepakatan tersebut, IJTI Cirebon Raya memutuskan menempuh jalur pelaporan ke Polres Cirebon Kota terkait dugaan penghalangan tugas jurnalistik saat peliputan di PG Rajawali II,” ujar Kholid usai membuat laporan, Kamis sore.
Dalam laporan tersebut, IJTI secara resmi melaporkan manajemen PG Rajawali II Cirebon. Kholid menegaskan, pelaporan ini diharapkan menjadi pintu klarifikasi atas tindakan yang dinilai menghambat kerja pers.
“Kami meminta pihak PG Rajawali II Cirebon memberikan penjelasan terbuka terkait kejadian tersebut, sekaligus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers,” tambahnya.
IJTI Cirebon Raya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebebasan pers. Kholid berharap tidak ada lagi tindakan intimidasi, baik secara fisik maupun verbal, terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan di lapangan.
“Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang, sehingga tidak boleh ada upaya pelarangan atau tekanan dalam bentuk apa pun,” tutupnya.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
