Pengacara Pegi Ajukan Pra Peradilan, Merasa Ada Kejanggalan saat Proses Hukum

Toiskandar
Pasca penangkapan terhadap DPO Pegi Setiawan alias Perong oleh Polda Jawa Barat, kuasa hukum Pegi akan melakukan upaya hukum pra peradilan atas penangkapan kliennya. Foto: Ist

CIREBON, iNewsCirebon.id - Pasca penangkapan terhadap DPO Pegi Setiawan alias Perong oleh Polda Jawa Barat, kuasa hukum Pegi akan melakukan upaya hukum pra peradilan atas penangkapan kliennya.

Upaya tersebut berdasarkan kejanggalan dan Pegi dinilai tidak terlibat dalam kasus Vina yang saat ini menjadi sorotan.

Penangkapan Pegi Setiawan yang disebut-sebut sebagai salah satu DPO kasus Vina Cirebon dan Rizki atau Eky pada 2016 silam dinilai terdapat sejumlah kejanggalan.

Bahkan pihak keluarga Pegi Setiawan menilai telah terjadi salah tangkap terhadap Pegi Setiawan. Pasalnya, pada saat kejadian pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 silam, Pegi Setiawan berada di Bandung sebagai buruh bangunan bersama ayahnya.

Kejanggalan juga terkait 3 DPO yang dirilis Polda Jabar tidak sesuai dengan Pegi Setiawan, baik ciri-ciri yang disebutkan hingga tempat tinggal di desa yang berbeda.

Atas hal tersebut, pihak kuasa hukum keluarga Pegi Setiawan, Sugiati Iriani akan mengajukan pra peradilan terhadap penangkapan Pegi Setiawan yang dilakukan pihak kepolisian pada Selasa lalu, dan dilanjutkan penggeledahan di rumah keluarga Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon pada Rabu sore.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network