get app
inews
Aa Read Next : Pegi Setiawan Mendapatkan Kiriman 50 Alquran dari Warga Bandung

Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Bebas

Senin, 08 Juli 2024 | 13:25 WIB
header img
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. Foto : iNews.id

BANDUNG, iNewsCirebon.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan

Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman menyampaikan hal itu dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

Putusan tersebut membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Diketahui, Polda Jabar sebelumnya menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut