MAJALENGKA, iNewsCirebon.id - Jajaran Polda Jawa Barat bersama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon didampingi Kapolsek Kertajati bersama tim berhasil menggagalkan pemberangkatan terduga Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Non Prosedural melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati Majalengka pada 1 Maret 2024. "Nah awalnya itu pada hari Jumat 01 Maret 2024, petugas Imigrasi mendapatkan informasi dari Penyidik Polda Jawa Barat bahwa akan ada calon penumpang patut diduga akan menjadi PMI Non-Prosedural yang akan menggunakan pesawat Malaysia Airlines (MH 844) rute Kertajati – Kuala Lumpur, kemudian berdasarkan informasi Penyidik Polda Jawa Barat bahwa ada beberapa nama yang sedang menjadi target operasi guna kepentingan penyelidikan Polda Jawa Barat", ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Nur Raisha Pujiastuti kepada sejumlah awak media pada Minggu (3/4/2024).
Kemudian lanjut Nur Raisha Pujiastuti, "begitu tim dari Polda Jawa Barat tiba, selanjutnya tim Pemeriksaan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon yang bertugas di Bandara Kertajati pun langsung berkolaborasi dengan tim Penyidik Polda Jawa Barat dalam mencari target-target penyelidikan tersebut.
"Akhirnya Tim Penyidik Polda Jawa Barat dengan didampingi Imigrasi Kelas I TPI Cirebon di Bandara Kertajati berhasil mengamankan dan mencegah keberangkatan 25 orang yang akan menuju Kuala Lumpur Malaysia, mereka itu semuanya Perempuan yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia yang diduga akan menjadi CPMI Ilegal atau Non Prosedural. Turut hadir juga Kapolsek Kertajati dan jajaran disana mendampingi dan mengamankan.", tutur Kakanim.
Kemudian setelah mendokumentasikan ke 25 orang yang diduga CPMI ilegal tersebut, pihak Imigrasi Kelas I TPI Cirebon didampingi Tim Penyidik Polda Jawa Barat melakukan penundaan keberangkatan serta melakukan penolakan keberangkatan terhadap yang bersangkutan untuk kemudian diperiksa lebih lanjut oleh Polda Jabar, lalu melaporkan kepada Pimpinan pada kesempatan pertama pastinya. "Untuk semua tindakan dan informasi tersebut pun telah disampaikan dan ditembuskan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, BoD pada Direktorat Jenderal Imigrasi serta Kepala Divisi Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat." ucapnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait