CIREBON, iNewsCirebon.id – PT Cipta Hasil Sugiarto (PT CHASS), perusahaan penyewaan alat berat, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh mantan karyawannya ke Polda Jawa Barat. Perusahaan mengaku mengalami kerugian mencapai Rp8 miliar akibat kasus ini.
Kuasa hukum PT CHASS dari Firma Hukum HSP & Rekan, M. Iksan Setiadi, SH., MH. menjelaskan bahwa dugaan penggelapan dilakukan oleh mantan manajer marketing dan operasional berinisial IR bersama DA DV dan RM.
IR diduga menyewakan alat berat milik PT CHASS secara ilegal kepada sejumlah pihak menggunakan nama perusahaan lain, yakni CV Lentera Jaya Persada. Perusahaan tersebut disebut-sebut dikendalikan oleh adik dan kerabat IR.
"Alat berat dalam posisi standby atau menunggu pekerjaan, disalahgunakan IR dengan cara disewakan ke pihak lain tanpa seizin direksi PT CHASS," jelas M. Iksan Setiadi kuasa hukum kepada media, Rabu (18/6/2025).
Kerugian awal ditaksir mencapai Rp2,6 miliar, namun perhitungan total kerugian yang masih berjalan diperkirakan bisa mencapai Rp8 miliar. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polda Jabar dengan nomor LP/B/277/VI/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 16 Juni 2025.
PT CHASS juga menegaskan bahwa CV Lentera Jaya Persada dan UD Cipta Karya Sejahtera bukanlah anak perusahaan atau afiliasi mereka, serta tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan PT CHASS.
Pihak kuasa hukum berharap kasus ini dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat serta dunia usaha.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait